Silahkan diskusikan dengan teman saudara
- Dalam ajaran agama islam sering kita kenal istilah syariat islam, menurut para ulama.
Jelaskan apa yang dimaksud dengan istilah syariat ?
2. Beberapa prinsip dalam hukum Islam yang secara umum dapat dibagi menjadi dua macam yaitu prinsip umum dan prinsip khusus. Yang dimaksud dengan prinsip umum adalah prinsip keseluruhan hukum Islam yang bersifat universal. Sedangkan prinsip khusus adalah prinsip-prinsip setiap cabang hukum Islam. Secara garis besar prinsip umum hukum Islam ada tujuh prinsip,
Jelaskan ketujuh prinsip Hukum Islam tersebut !
3. Masyarakat Indonesia merupakan masyarakat yang majemuk dalam beragama, sebagai seorang muslim yang baik
Bagaimana anda menjalankan syariat islam di Indonesia ?
Yang dimaksud dengan syari’at menurut para ulama adalah seperangkat aturan yang berasal dari pembuat syari’at (Allah SWT ) yang berhubungan dengan perbuatan manusia, yang menuntut agar dilakukan sesuatu perintah atau ditinggalkan suatu larangan atau yang memberikan pilihan antara mengerjakan atau meninggalkan.
2. Jelaskan ketujuh prinsip Hukum Islam tersebut !
Secara garis besar prinsip umum hukum islam ada 7 macam yaitu :
a. Prinsip Tauhid
Prinsip ini menjelaskan bahwa seluruh manusia ada dibawah ketetapan yang sama sebagai hambah Allah. Maka pelaksanaan dan pengamalan hukum islam merupakan suatu ibadah yaitu penghambaan manusia kepada Allah SWT. Ibadah tersebut merupakan perwujudan pengakuan atas ke-Esaan Allah SWT. Berdasarkan prinsip tauhid tersebut maka sudah semestinya kalau manusia mengikuti dan menetapkan hukum dalam kehidupannya sesuai dengan apa yang digariskan oleh Allah SWT dan Rasul-Nya.
b. Prinsip Keadilan
Prinsip ini menjelaskan bahwa hukum islam yang mengatur persoalan manusia dari berbagai aspeknya harus dilandaskan kepada prinsip keadilan yang meliputi hubungan antara individu dengan dirinya sendiri, individu dengan manusia dan masyarakatnya serta hubungan antara individu dengan lingkungannya. Dalam prinsip keadilan ini maka lahirlah kaidah dalam hukum islam yang menyatakan bahwa hukum islam dalam prakteknya dapat beradaptasi sesuai ruang dan waktu.
c. Prinsip Amar Ma’ruf Nahi Munkar
Prinsip ini merupakan konsekuensi dari prinsip pertama dan kedua. Amar ma’ruf ini mengandung arti bahwa hukum islam ditegakkan untuk menjadikan umat manusia dapat melaksanakan hal-hal yang baik dan benar sebagaimana dikehendaki oleh Allah SWT. Sedangkan Nahi Munkar mengandung arti hukum tersebut ditegakkan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang buruk yang dapat meruntuhkan kehidupan bermasyarakat.
d. Prinsip Kemerdekaan dan Kebebasan
Prinsip ini menjelaskan bahwa hukum islam tidak diterapkan berdasarkan paksaan, akan tetapi berdasarkan penjelasan yang baik dan argumentative yang dapat menyakinkan. Apakah manusia pada akhirnya menolak atau menerima sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing individu.
e. Prinsip Kesamaan
Prinsip ini mengandung arti bahwa pada dasarnya semua manusia adalah sama meskipun faktanya berbeda dalam lahiriah-nya, baik warna kulit, bahasa suku bangsa dan lain-lain. Hukum islam memandang perbedaan secara lahiriah tidak menjadikan manusia berbeda dari segi nilai kemanusiaannya.
f. Prinsip Tolong-Menolong
Prinsip ini mengajarkan bahwa sesama warga masyarakat harus saling menolong demi tercapainya kemaslahatan bersama.
g. Prinsip Toleransi
Prinsip ini mengajarkan bahwa hukum islam mengharuskan kepada umatnya untuk hidup penuh dengan suasana damai dan toleran. Toleransi ini harus menjamin tidak dilanggarnya hukum islam dan hak umat islam.
3. Bagaimana anda menjalankan syariat islam di Indonesia ?
Sebagai pemeluk agama islam untuk menjalankan syariat islam dapat dilakukan dengan mempelajari, memahami dan mengamalkan Al qur’an serta menjalankan sunnah-sunnah Nabi Muhammad SAW. Selain itu Negara Indonesia memiliki beragam suku , ras dan agama, maka dalam kehidupan sehari-hari kita harus saling menghargai satu sama lain agar tidak terjadi perpecahan.
Sumber : Modul PAI / MKDU4221
Tidak ada komentar:
Posting Komentar